Marak Jual Beli Kavling di Lahan Hijau, Oknum Pegawai BUMN Diduga Langgar Tata Ruang dan Berpotensi Pidana

Independennews.com | PEMALANG – Dugaan praktik jual beli lahan kavling tanpa izin kembali mencuat di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang. Aktivitas ini diduga dilakukan di atas lahan sawah yang berstatus zona hijau, sehingga melanggar tata ruang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

Laporan dari masyarakat yang diterima tim redaksi Independennews.com kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran langsung di lapangan. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa seorang pengembang perseorangan telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Selain itu, kegiatan ini juga diduga melanggar Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan, Pemantauan, dan Pengendalian Lahan Sawah yang Dilindungi, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Di tingkat daerah, aktivitas ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045. Secara administratif, pengembang juga diduga belum mengantongi Sertifikat Standar sebagai bukti pemenuhan standar usaha, serta belum mengajukan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan syarat utama kesesuaian lokasi proyek dengan tata ruang daerah.

Salah satu narasumber terpercaya menyebutkan bahwa lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kebondalem tersebut telah dikavling dan diperjualbelikan tanpa izin resmi. “Kalau mau diungkap, sebenarnya banyak kasus serupa yang terjadi. Kami mendapatkan informasi bahwa ada beberapa titik lokasi jual beli tanah kavling di atas lahan sawah yang masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau zona hijau,” ungkapnya.

Alih fungsi lahan ini dinilai sangat bertentangan dengan program Pemerintah Pusat, khususnya Program Ketahanan Pangan yang menjadi prioritas nasional.

“Sebagai warga dan petani, kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Mereka telah merusak tata ruang dan secara langsung mengganggu keberlangsungan program ketahanan pangan yang tengah digalakkan oleh Presiden Prabowo,” ujarnya.

Dari keterangan beberapa sumber, pelaku usaha jual beli kavling di lahan yang diduga termasuk LSD/zona hijau tersebut diketahui merupakan oknum pegawai BUMN yang berdinas di Kantor Pos wilayah Kabupaten Pemalang.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang atau pemilik lahan belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.
(Tim)

You might also like