independenews.com | Demak – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menggelar proses Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang guru berinisial DM terhadap muridnya di SMP Negeri 1 Karangawen. Proses ini dilakukan setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, saat berlangsungnya ujian sekolah. Berdasarkan keterangan polisi, kasus berawal dari suara siulan yang terdengar di ruang ujian, yang kemudian memicu kemarahan guru hingga menendang kepala siswa yang diduga bersiul. Aksi kekerasan itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi publik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan mediasi dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, di ruang rapat Satreskrim Polres Demak. Mediasi melibatkan perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Demak, Kepala SMPN 1 Karangawen, pelaku, serta orang tua korban.
“Pelaku secara pribadi telah meminta maaf kepada korban dan orang tuanya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Kuseni.
Menurut Kuseni, hasil mediasi berujung pada kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. Kesepakatan tersebut ditandatangani di hadapan para saksi dan disahkan dengan materai.
“Proses hukum kami hentikan. Kasus ini resmi diselesaikan melalui Restorative Justice,” kata Kuseni.
Ia menambahkan, kepolisian berharap insiden serupa tidak kembali terulang, terutama di lingkungan pendidikan. “Guru harus mampu mengelola emosi dan memahami karakter siswa yang berbeda-beda. Kekerasan bukanlah solusi dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kekerasan tersebut menyebar luas di media sosial. Banyak warganet yang mengecam tindakan guru dan mendesak aparat untuk mengusutnya secara tuntas.(Dwi Saptono)