Polres Demak Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Pria 25 Tahun

independennews.com | Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah, menangkap tiga pria terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial DF (25), warga Kecamatan Demak. Ketiga pelaku masing-masing berinisial DA (27) warga Kota Semarang, MB (26) warga Kecamatan Wonosalam, dan MH (21) warga Kecamatan Demak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan kejadian bermula saat korban mendatangi sebuah warung di dekat Jembatan Kracaan pada Ahad, 4 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Di warung tersebut, DF bertemu dengan mantan kekasihnya, NV (18), yang sedang berbincang bersama tiga orang lain.

“Korban sempat mengajak NV pulang, namun ditolak. Tak lama kemudian NV menghubungi seseorang, lalu datang seorang perempuan yang mengaku adik pacarnya untuk menjemput,” ujar Kuseni dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa, 27 Mei 2025.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban didatangi para pelaku dan diajak ke lapangan voli di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, dengan alasan untuk menyelesaikan masalah. Merasa tak memiliki persoalan, korban mengikuti ajakan tersebut.

Namun setibanya di lokasi, korban justru diserang secara membabi buta menggunakan senjata tajam. Para pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan, meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka.

Korban mengalami luka sabetan di bagian punggung, telapak tangan, dan siku. Warga yang mengetahui kejadian segera melaporkan ke Polres Demak dan membawa korban ke RSI Nahdlatul Ulama Demak untuk mendapat perawatan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda. “Kami juga mengamankan dua parang dan satu kapak yang digunakan saat kejadian,” kata Kuseni.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Dwi Saptono)

You might also like