IndependenNews.com | Sergai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan hanya dalam waktu dua jam setelah menerima laporan. Pelaku, Zulkarnain (40), warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya.
Kejadian ini bermula pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban Muhammad Yasir (38), seorang wiraswasta warga Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, menerima kabar dari rekannya bahwa mesin kopi dan genset miliknya telah hilang dari lokasi usahanya di Dusun I Desa Sei Rampah, tepatnya di belakang Kantor Bank Sumut.
“Awalnya saya ditelepon oleh rekan saya, Izhar, yang mengatakan mesin kopi dan genset saya hilang. Saya langsung menuju lokasi bersama istri,” ujar Yasir kepada petugas saat membuat laporan di Polres Sergai.
Dua barang yang dilaporkan hilang, yakni satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit genset warna merah, disimpan di dalam mobil ekspas milik korban yang diparkir di dekat lokasi usaha. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Berbekal laporan Polisi Nomor: LP/B/165/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, bergerak cepat. Dalam waktu sekitar dua jam, tepatnya pukul 19.00 WIB, tim berhasil meringkus pelaku Zulkarnain di kawasan Tenda Biru, Rampah Kiri.
“Pelaku kami amankan saat hendak menjual barang hasil curiannya. Dari hasil interogasi cepat, tersangka mengakui perbuatannya dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin kopi dan genset,” jelas IPDA Ibnu Irsady.
Kepala Seksi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menambahkan bahwa dari pengakuan Zulkarnain, aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial S alias Surya, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka Z telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara rekannya, S alias Surya, masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Zulfan di Mapolres Sergai pada Senin (19/05).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan tersangka Surya, demi mempercepat proses penegakan hukum.
Do : Humas Polres Sergai (Mimah)