Gubernur Jateng Jamin Perlindungan Hukum bagi Kades, Luncurkan Sekolah Antikorupsi dan Penguatan Tiga Pilar Desa

Independennews.com | Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya memberikan perlindungan hukum bagi para kepala desa (kades) dalam menjalankan program pembangunan desa. Hal itu disampaikan dalam peluncuran program Sekolah Antikorupsi di GOR Indoor Jatidiri, Kota Semarang, Selasa (29/4), sebagai bagian dari gebrakan awal kepemimpinannya sebelum genap 100 hari kerja.

Menurut Luthfi, para kades tidak boleh diintimidasi atau dikriminalisasi selama menjalankan tugas sesuai aturan dan perundang-undangan. “Para kades akan dikawal dalam membangun agar tidak ada oknum yang menghambat pembangunan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memperkenalkan dua langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa:

  1. Sekolah Antikorupsi
    Program ini memberikan pelatihan hukum kepada 7.810 kepala desa di seluruh Jawa Tengah. Merupakan yang pertama di Indonesia, Sekolah Antikorupsi bertujuan agar kades memahami dengan jelas batas-batas tindakan yang diperbolehkan dan dilarang dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan tugas pemerintahan.
  2. Penguatan Tiga Pilar Desa
    Gubernur Luthfi juga menghidupkan kembali peran sinergis antara Kepala Desa/Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, sebagai ujung tombak stabilitas dan pembangunan desa. Ketiga unsur ini, lanjutnya, wajib melakukan pendampingan intensif terhadap kades. Tak hanya itu, pendampingan juga akan diperkuat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Tanyakan mana yang boleh dan tidak boleh, mana ‘daging’ dan mana ‘tulang’. Ingat, tidak ada kades yang akan dibiarkan sendirian. Kalau ada masalah, koordinasikan dulu dengan tiga pilar,” pesan Luthfi kepada para peserta pelatihan.

Gubernur juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemprov Jateng akan mengucurkan bantuan keuangan senilai Rp 1,2 triliun ke desa-desa. Ia berharap anggaran tersebut mampu mendukung program-program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Desa adalah etalase negara sekaligus ujung tombak pembangunan nasional. Maka pembangunan yang efektif harus dimulai dari desa,” tutupnya.(Dwi Saptono)

You might also like