independennews.com | Demak– Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati, Rabu (23/04/2024). Rapat ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan secara nasional.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmad Sugiharto dan dihadiri jajaran Asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Demak, perwakilan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI), Koordinator Tenaga Ahli P3MD, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan wadah ekonomi yang berbasis komunitas desa/kelurahan. “Koperasi ini beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan KTP. Presiden RI telah menegaskan bahwa koperasi desa harus menjadi pusat ekonomi masyarakat, memiliki gudang modern, enam outlet strategis, dan dikelola oleh warga desa itu sendiri,” jelasnya.
Sugiharto juga menekankan bahwa target pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari agenda strategis Pemkab Demak, bukan hanya tanggung jawab sektoral satu OPD. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dan sinergi seluruh perangkat daerah.
Ia merinci tujuh tugas utama kepala daerah dalam mendukung Inpres tersebut, antara lain koordinasi dengan gubernur dan perangkat daerah, fasilitasi musyawarah desa/kelurahan, penyelarasan dengan dokumen perencanaan daerah, penyediaan anggaran terutama untuk biaya akta notaris, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan ke tingkat provinsi.
Peluncuran Nasional 12 Juli 2025
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih akan diluncurkan secara nasional pada peringatan Hari Koperasi, 12 Juli 2025. Untuk itu, Kabupaten Demak menargetkan seluruh proses pembentukan koperasi selesai paling lambat akhir Juni 2025.
“Masih banyak koperasi lama yang bisa direvitalisasi. Kami sudah memetakan wilayah-wilayah yang belum memiliki koperasi dan yang perlu perbaikan. Ini bukan hanya tugas Dindagkop, tapi misi bersama Pemkab Demak untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa,” tegas Iskandar.
Saat ini, Kabupaten Demak memiliki 243 desa dan 6 kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan. Seluruh wilayah ini ditargetkan memiliki koperasi Merah Putih sebagai implementasi nyata dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025.(Dwi Saptono)