BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program dan Serahkan Santunan kepada Anggota Koperasi Pasar Boja

Independennews.com | Kendal – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal terus mengintensifkan upaya perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kendal kepada 300 pedagang Pasar Boja yang tergabung dalam Koperasi Bina Usaha Pasar Boja, Sabtu (14/4/2025), di Gedung Sakinah Boja.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada tiga ahli waris peserta program. Masing-masing menerima santunan sebagai berikut:

  • Ahli waris almarhum Joko Teguh Riyono sebesar Rp 42 juta
  • Ahli waris almarhum Ramadi sebesar Rp 42 juta
  • Ahli waris almarhum Dwi Kurniawan menerima total santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta beasiswa untuk dua anak, dengan total nilai Rp 160 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Ia menegaskan bahwa santunan tersebut sangat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, terutama melalui program beasiswa untuk anak peserta yang meninggal dunia.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial. Respons positif dari para pedagang menunjukkan kesadaran mereka semakin meningkat,” ujar Rostina.

Sejak bergabungnya Koperasi Bina Usaha Pasar Boja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 343 anggotanya telah terdaftar sebagai peserta aktif. Selama periode 2024–2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kematian kepada delapan ahli waris dengan total nilai mencapai Rp 336 juta.

Rostina juga menjelaskan empat program utama yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – memberikan pengganti biaya pengobatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja, maupun dalam perjalanan dari dan ke tempat kerja.
  2. Jaminan Kematian (JKM) – memberikan santunan sebesar Rp 42 juta bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT) – sebagai tabungan masa depan bagi pekerja.
  4. Jaminan Pensiun (JP) – memberikan manfaat pensiun ketika peserta tidak lagi bekerja karena usia lanjut atau kondisi tertentu.

Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran untuk pekerja formal dapat difasilitasi oleh perusahaan, cukup dengan menyertakan KTP. Sementara bagi pekerja mandiri atau informal, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).

“Iuran untuk perlindungan JKK dan JKM hanya Rp 16.800 per bulan. Jika ingin menambahkan JHT, cukup dengan iuran Rp 36.000 per bulan,” jelasnya.

Ketua Koperasi Pasar Bina Usaha Boja, Sri Rayahu, menyatakan dukungannya terhadap program ini. “Program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi anggota koperasi kami. Ini merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap kesejahteraan para pedagang,” ujarnya.(Dwi Saptono)

You might also like