Curi Emas Majikan di Lintong Nihuta, Seorang Pembantu Asal Doloksanggul Bersama Rekannya Dicokok Polisi

IndependenNews.com – Humbahas | Seorang pembantu alias asisten rumah tangga (ART) inisial SHM alias Ichi (14), warga Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah nekat membobol dan mencuri di rumah milik majikannya, Gokma Hutasoit, yang berada di Desa Sigumpar, Desa Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, Kamis (17/14/2025).

Polres Humbahas yang menerima laporan langsung mengamankan SHM. Ia diduga telah mencuri perhiasan emas serta barang berharga lainnya.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Kasubbag Humas Polres Humbahas Ipda DHP Sitompul, Minggu (20/4/2025), aksi pencurian terjadi saat majikan Gokma Hutasoit, tidak berada di rumah. SHM memanfaatkan situasi dengan berpura-pura kehilangan kunci dan meminta bantuan warga sekitar untuk membuka pintu rumah.

“Tulang, tolong bantu aku, kunciku jatuh di dalam,” kata SHM kepada warga yang curiga, seperti diceritakan oleh salah satu saksi. Meski awalnya enggan membantu, salah seorang akhirnya luluh dan membantunya membuka pintu.

Setelah pintu berhasil dibuka, SHM berdalih bahwa rumah tersebut adalah miliknya dan menyebut ada CCTV sebagai jaminan keamanannya. Salah satu warga yang ikut membantu justru pergi meninggalkannya karena mulai curiga.

Kasatreskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing melalui Kasubbag Humas Polres Humbahas Ipda DHP Sitompul mengungkapkan, SHM tak beraksi sendiri. Polisi juga menangkap MNS alias Selo (30), warga Tapanuli Utara yang berperan menjual perhiasan hasil curian.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan majikan. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap semua barang yang dicuri serta pihak yang turut terlibat,” ujar Ipda DHP Sitompul.

Ia menyebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah parang, dua unit handphone (Vivo V20 dan Infinix Smart 9), sebuah dompet hijau berisi surat emas, serta uang tunai Rp447 ribu.

SHM dan MNS diancam dengan Pasal 363 ayat (2) Subsider pasal 480 Jo pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1) dari KUHP”, tutup Ipda DHP Sitompul. (Rachmat Tinton)

You might also like