Dalam Waktu 1 Jam, Polsek Teluk Mengkudu Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah di Sergai

IndependenNews.com | Sergai – Aksi kriminal yang menggegerkan warga Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil diungkap dengan cepat oleh pihak kepolisian. Hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian, pelaku pembakaran rumah berhasil diringkus Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai, Polda Sumatera Utara, pada Rabu dini hari (16/04/2025).

Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB, saat sebuah rumah semi permanen milik Suhardi Sagala (35), seorang buruh tani, dilalap si jago merah. Rumah berukuran 5×8 meter itu habis terbakar beserta barang-barang berharga milik korban, termasuk 1 unit becak bermotor, peralatan elektronik, mesin semprot, pupuk, dan perabot rumah tangga. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 75 juta.

Warga setempat, Marhararaja Siadari dan Simon Peres Silaban, yang merupakan saksi mata, melihat asap tebal keluar dari jendela rumah dan langsung berteriak meminta pertolongan. Berkat kerja sama warga, api berhasil dipadamkan, namun seluruh isi rumah telah hangus.

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, SH, segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Taufik Nasution bersama personel untuk melakukan olah TKP. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lokasi, petugas segera mencurigai Nahor Sagala (40), yang tidak lain adalah kakak kandung korban, sebagai pelaku.

Pelaku diketahui sempat terlihat berjalan tergesa-gesa keluar kampung membawa kantong plastik merah berisi pakaian. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Besar Medan – Tebing Tinggi sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Ia membakar rumah adiknya menggunakan karung goni yang disiram solar dan diselipkan di dinding rumah, lalu dibakar dengan korek api. Motif pembakaran diduga karena sakit hati terkait masalah pribadi antara pelaku dan istri korban.

IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Ps. Kasi Humas Polres Sergai menyampaikan, “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu. Kami juga telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi kejadian.”

Nahor Sagala kini dijerat Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polres Sergai mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Ket foto : Pelaku pembakaran rumah berhasil di ringkus.
Dok : Humas Polres Sergai (Mimah)

You might also like