Independennews.com | Demak – Bupati Demak, Eisti’anah, meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2025 dalam sebuah acara yang digelar pada Selasa (18/03/2025) di Ballroom Wakil Bupati, Lantai 1. Peresmian ini ditandai dengan pemasangan rompi Satgas kepada empat perwakilan anggota dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Bagian Perekonomian Kabupaten Demak.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari perwakilan Bea Cukai Semarang, Afida Novi Sahara, serta Plt. Kabag Perekonomian dan SDA Setda Demak, Arief Sudaryanto. Sebanyak 65 personel yang berasal dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, serta dinas terkait turut serta dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Eisti’anah menekankan pentingnya peran Satgas dalam menanggulangi peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal yang semakin marak di Kabupaten Demak. Ia mengungkapkan bahwa laporan dari Satpol PP dan Bagian Perekonomian menunjukkan adanya peningkatan peredaran BKC ilegal di wilayahnya.
“Berbicara tentang barang ilegal, khususnya rokok ilegal, tim ini memiliki peran yang sangat besar. Strategi pelaku dalam menjual rokok ilegal terus berkembang, mulai dari metode manual hingga pemanfaatan platform online. Oleh karena itu, kami menginstruksikan Satpol PP, TNI, Polri, dan dinas terkait untuk meningkatkan patroli guna menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Eisti’anah.
Selain aspek penegakan hukum, Bupati juga menyoroti dampak negatif rokok ilegal terhadap generasi muda serta potensi peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) jika peredarannya berhasil diberantas.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menciptakan Kabupaten Demak yang bebas dari peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa metode penjualan rokok ilegal semakin beragam, sehingga diperlukan strategi khusus dalam pemberantasannya.
“Kami berharap dengan adanya Satgas ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, kami juga ingin memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Demak, khususnya dalam aspek penegakan hukum,” kata Agus.
Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan upaya pemberantasan BKC ilegal semakin optimal, sehingga dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.(Dwi Saptono)