Aniaya Teman di Loket Bintang Utara Doloksanggul, Warga Desa Sihite II ini Dicokok Polisi

IndependenNews.com | Humbahas – Lantaran melakukan penganiayaan dan pengerusakan, JS (28), warga Desa Sihite II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, terpaksa diamankan polisi, Minggu (3/11/2024).

Dihimpun dari keterangan pers Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, pelaku dengan inisial JS dicokok polisi karena menganiaya temannya sendiri, TS (32), warga Desa Sihite I, Kecamatan Doloksanggul.

Sesuai kronologis yang diuraikan Kapolres, pada Hari Minggu (3/11/2024) pukul 02.30 WIB dini hari, TS pergi ke Loket Bus Bintang Utara yang berada di Jl Merdeka Doloksanggul menggunakan mobil minibus jenis Toyota Avanza untuk membeli sesuatu.

Di lokasi, korban rupanya bertemu dengan pelaku. Karena sudah saling kenal, mereka pun sempat melakukan percakapan. Namun tanpa sebab yang jelas, JS tiba-tiba marah dan melakukan pemukulan terhadap TS.

“Korban dipukul di bagian kepala dengan mengunakan alat benda tumpul”, ungkap Kapolres.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga melakukan pengerusakan terhadap mobil korban dengan cara melemparkan botol ke kaca mobil bagian belakang. Alhasil kaca mobil bagian belakang pun mengalami keretakan dan pecah.

Kemudian, masyarakat yang ada di sekitar lokasi kejadian langsung melaporkannya kepada anggota Polres Humbahas yang sedang piket. Tak berselang lama, petugas pun datang dan memboyong pelaku ke Mapolres Humbahas untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kapolres mengatakan, pihaknya hingga kini masih mendalami apa motif pelaku hingga melakukan perbuatannya terhadap korban.

“Kita masih memposes dan mendalami motif dari kasus yang terjadi dan saya memerintahkan Kasat Reskrim (AKP Bram Candra) dan anggota untuk memeriksa saksi saksi yang ada di TKP”, ucapnya.

Ia menambahkan, karena perbuatannya itu pelaku terancam dijerat Pasal
Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) Sub Pasal 351 Ayat (1) dan Pasal 406 dari KUHP.

“Pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkasnya. (Rachmat Tinton)

You might also like