Sempat Jadi Buron, Maling Kabel Akhirnya Dibekuk Polisi

IndependenNews.com, Batam | Setelah 3 (tiga) bulan menjadi buronan, F (26) terduga pelaku pencurian kabel di ruko Windsor Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau akhirnya ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan bahwa terduga F diamankan saat berada di Windsor Foodcourt, Kamis (24/09/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Jadi setelah tiga bulan F kabur ke kampungnya di Pasaman, akhirnya kita dapat informasi kalau dia balik lagi ke Batam dan kita amankan saat berada di windsor foodcourt,” ucap Kompol Budi dalam konferensi persnya di Polsek Lubuk Baja, Rabu (28/09/2022).

Budi mengungkapkan sebelum menangkap F, pihaknya juga telah menangkap rekannya ID (21) yang saat ini sudah menjadi tahanan di Kejaksaan. Kedua pelaku ini diduga mengambil kabel instalasi listrik untuk dijual.

“Kuningan kabel tersebut dijual dan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu. Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras ,” ucap Budi.

Budi menceritakan, sebelumnya korban S (44) mendapati ruko miliknya ludes digondol maling. Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Setelah itu kata Budi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (SOP).

You might also like