Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Taput, Kajari Taput : Akan Diperiksa Anggaran 4 Tahun

Foto : Kajari Taput, Much Suroyo, bersama Kasi Pidsus Juleser Simaremare, Kasi Intelijen Mangasitua Simanjuntak, dalam konfrensi Pers, Rabu (23/2/22)

IndependenNews.com, Taput | Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Utara, telah melaksanakan Perintah Penyelidikan atas Sprint Lidik Nomor : 21/L.2.21/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 Jo. Sprint Lidik tanggal 5 Januari 2022 lalu.

Demikian disampaikan Kajari Taput, Much Suroyo, Rabu (23/2/22) dalam konfrensi Pers yang juga didampingi Kasi Pidsus Juleser Simaremare, Kasi Intelijen Mangasitua Simanjuntak.

Dikatakan Much Suryo, pihak telah melaksanakan Perintah Penyelidikan atas Sprint Lidik Nomor : 21/L.2.21/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 Jo. Sprint Lidik tanggal 5 Januari 2022.

“Perintah penyelidikan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Belanja Internet service Provider di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Tapanuli Utara(Taput),”ujarnya

Dan hasil pelaksanaan Perintah Penyelidikan, Sambung Much, disepakati bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang sumber dananya dari APBD Taput dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Sebelumnya, pada tanggal 21 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.21/Fd.1/02/2022 perihal Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan belanja internet service provider pada Dinas Kominfo Taput sumber dana dari APBD tahun 2018 sampai tahun 2021.

“Penyidikan bertujuan untuk mengetahui siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dan berapa kerugian Negara yang ditimbulkan atas tindak pidana dimaksud,” terang Kajari Much Suroyo.

Sementara itu, Kasi Intel Mangasi Simanjuntak menjelaskan, indikasi awal dugaan tindak pidana korupsi itu pada penggunaan anggaran tahun 2019. Dimana sesuai pendapat ahli yang berkompeten kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.600.000.000,–

“Menurut ahli pada saat kunjungan, kerugian negara lebih enam ratus juta ditahun 2019,”ungkap Mangasi simanjuntak

Diterangkan juga, peningkatan penyidikan tidak lagi terbatas pada anggaran 2019. Tetapi menjadi empat tahun anggaran yaitu dari tahun 2018–2021, itu dikarenakan penyedia barang dan jasa, penandatangan kontrak dan kepala dinas Kominfo masih sama.

“Karena penyedia yang sama ,penandatangan kontraknya juga sama, kadisnya juga masih itu. Jadi ketika ada temuan di 2019, maka kami berpikiran ada juga potensi temuan di 2018, 2020 dan 2021,” terang kasi intelijen Kejaksaan Taput.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Taput Polmudi Sagala saat dimintai tanggapan atas temuan kejaksaan tersebut masih enggan berkomentar dan menghindar dengan alasan masih ada kegiatan lain . (Maju simanungkalit)

You might also like