SUNGAI PENUH, INDEPENDENNEWS.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak akibat penyebaran Pendemi Covid-19. Setelah memberi bantuan sosial, Walikota Sungai Penuh membebaskan pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran.
Dalam surat edaran Walikota Sungai Penuh nomor : 970/258/Bakeuda.2/2020 tertanggal 15 April 2020.
Ada point penting diantaranya:
Baca Juga Sekda Munasri Dampingi Kunjungan Danrem 042/Gapu
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokoler Kota Sungaipenuh Zamrin Sidik. Ia mengatakan, pembebasan pajak hotel, restoran dan retribusi pelayanan kesehatan dan pasar ini bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak covid-19.
“Selain Pemkot Sungaipenuh menyediakan anggaran Ro 25 Milyar untuk bantuan, sejumlah tagihan pajak, retribusi pasar, retribusi pelayanan kesehatan digratiskan selama 3 bulan kedepan,” jelas Zamrin Sidik( APN)