Independennews.com | PEMALANG — Dewan Pimpinan Daerah Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Kabupaten Pemalang mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menindak aktivitas usaha galian C yang diduga berpotensi merusak lingkungan di Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Penindakan tersebut melibatkan Gakkum Lingkungan Hidup, Polres Pemalang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, terhadap kegiatan galian C yang diduga dilakukan oleh (S) selaku pemilik usaha CV Wahana Surya Gemilang, Rabu (17/12/2025).
Ketua DPD KAWALI Kabupaten Pemalang, Andi Suswanto, menyampaikan apresiasinya atas keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan di sektor lingkungan hidup.
“Kami dari KAWALI DPD Pemalang sangat mengapresiasi langkah tegas ini. Penindakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum lingkungan secara konsisten,” ujar Andi saat ditemui awak media di Sekretariat KAWALI Pemalang.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk nyata dukungan negara terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup dari aktivitas pertambangan yang tidak taat aturan.
Menurut Andi, aktivitas penambangan galian C yang tidak dikelola secara baik dan sesuai regulasi dapat menimbulkan dampak serius, khususnya terhadap kualitas udara. Debu dan emisi dari aktivitas alat berat dinilai berpotensi menurunkan kualitas udara dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Tidak hanya itu, dampak lingkungan dari aktivitas galian C juga berpotensi memicu masalah sosial dan ekonomi, serta meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Selain risiko bencana, aktivitas galian C ilegal sangat mempengaruhi ketahanan pangan. Lahan pertanian bisa rusak, produktivitas menurun drastis, bahkan berisiko menyebabkan gagal panen bagi para petani,” jelas Andi.
Aktivis lingkungan tersebut berharap seluruh pelaku usaha tambang atau galian C di Kabupaten Pemalang dapat menjalankan aktivitasnya dengan tertib administrasi, memiliki perizinan lengkap, serta peka terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Silakan berusaha, tetapi jangan hanya mengejar keuntungan pribadi. Wariskan lingkungan hidup yang sehat untuk masa depan anak cucu kita. Aktivitas galian C jangan sampai merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian petani lokal. Patuhilah seluruh regulasi lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Sebagai informasi, aktivitas galian C ilegal yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik terhadap fisik lingkungan maupun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Dampak tersebut antara lain berupa kerusakan lahan dan bentang alam seperti longsor, erosi, dan sedimentasi; penurunan kualitas air dan tanah akibat pencemaran dan kekeringan; gangguan ekosistem flora dan fauna; hingga penurunan kualitas udara akibat debu.Also Read:Seluruh dampak tersebut pada akhirnya dapat berujung pada krisis air bersih, penurunan hasil pertanian, meningkatnya kemiskinan, serta ancaman bencana ekologi seperti banjir dan tanah longsor yang membahayakan keselamatan masyarakat.
(Alwi Assagaf)