Independennews.com | Pemalang — Notaris Qoyum Maulana, S.H., M.Kn., melalui perwakilannya Merikha R. Satryawan, memberikan klarifikasi resmi terkait perizinan Gerai Minimarket yang berada di Jl. Anggur, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Jumat (21/11/2025).
Dalam keterangannya, Merikha menjelaskan bahwa peran Notaris Qoyum Maulana tidak berada pada proses penerbitan izin operasional usaha, melainkan pada aspek legalitas pendirian badan usaha yang menjadi prasyarat utama dalam pengurusan perizinan melalui sistem pemerintah.
“Notaris berwenang membuat akta otentik pendirian badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk badan hukum lainnya. Akta ini meresmikan berdirinya perusahaan sekaligus mengatur hak dan kewajiban para pendiri atau pemegang saham. Notaris memastikan bahwa seluruh proses pendirian badan usaha telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa akta pendirian badan usaha merupakan dokumen fundamental yang harus dimiliki pelaku usaha sebelum mengajukan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain membuat akta pendirian, Notaris Qoyum Maulana juga memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha terkait bentuk badan hukum yang tepat serta implikasi hukum dari proses perizinan, termasuk dalam pendirian gerai minimarket modern.
“Proses perizinan gerai minimarket modern saat ini terpusat melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) dari pemerintah,” kata Merikha, yang akrab disapa Wawan, kepada awak media.
Ia memaparkan bahwa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk usaha minimarket antara lain:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Merupakan legalitas dasar yang diperoleh melalui OSS setelah akta pendirian disahkan.
Izin Usaha sesuai KBLI
Mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), seperti KBLI 47111 untuk usaha minimarket.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sebelumnya dikenal sebagai IMB, memastikan bangunan memiliki kelayakan fungsi.
Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
Diatur melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang penataan toko modern. Izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Kesimpulannya, seluruh dokumen dan perizinan Gerai Minimarket yang berada di Bojongbata tersebut sudah lengkap dan terpenuhi, termasuk persetujuan dari lingkungan setempat,” tegas Wawan.Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan dari sejumlah media massa bahwa gerai minimarket di lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi tersebut.
(Alwi Assagaf)