Independennews.com | Pemalang — Dugaan praktik jual beli proyek bantuan pemerintah provinsi (Banprov) kembali menjadi sorotan. Salah satu dampaknya terlihat pada sejumlah pekerjaan pengaspalan desa yang tidak memenuhi spesifikasi teknis alias jauh dari standar mutu. Praktik semacam ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan perampokan uang rakyat dan penghilangan hak publik untuk mendapatkan infrastruktur yang aman, kuat, dan berkualitas.
Proyek pengaspalan jalan desa yang menggunakan dana Banprov seharusnya mengikuti spesifikasi teknis yang jelas: ketebalan aspal yang terukur, material yang sesuai, serta metode pengerjaan yang memenuhi standar pembangunan jalan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, petunjuk teknis, maupun standar nasional (SNI).
Namun, indikasi penyimpangan muncul ketika proyek Banprov diduga “diperjualbelikan” kepada kontraktor tertentu. Praktik seperti ini berpotensi menimbulkan pengurangan kualitas pekerjaan, mulai dari ketebalan aspal yang dikurangi, material tidak standar, hingga pengerjaan serampangan.
Dalam regulasi, penggunaan Banprov—misalnya yang diatur melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2020—harus diarahkan untuk program prioritas provinsi yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat desa, termasuk peningkatan infrastruktur, terutama jalan desa sebagai akses vital ekonomi dan sosial.
Pengelolaan keuangan Banprov pada tingkat desa menjadi tanggung jawab penuh pemerintah desa. Kepala desa wajib melaporkan penggunaan anggaran, realisasi fisik, hingga progres pekerjaan kepada dinas terkait. Masyarakat pun memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi kegiatan pembangunan tersebut.
Temuan Lapangan: Pengaspalan Diduga Tidak Sesuai Standar
Hasil penelusuran Independennews.com di Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menemukan sejumlah proyek pengaspalan yang bersumber dari Banprov. Salah satunya adalah proyek sepanjang 400 meter yang dikerjakan oleh CV Preciso Konstruksi. Pantauan di lapangan menunjukkan pola pemadatan yang diduga tidak sesuai standar pekerjaan awal.
Salah satu warga, Mas All, yang kebetulan melintas di lokasi proyek, mempertanyakan metode pengerjaan yang dianggap janggal.
“Tadi saya melintas di jalan yang sedang diaspal. Teknik pemadatannya kok seperti itu ya, Pak? Seperti tambal sulam,” tanya Mas All melalui pesan kepada Kepala Desa Kabunan, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, isu dugaan jual beli proyek Banprov sudah menjadi rahasia umum dan merusak kualitas pembangunan desa.
“Bukan rahasia umum bahwa proyek-proyek Banprov diduga diperjualbelikan oleh pihak tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi. Ini jelas perampokan duit rakyat dan hak rakyat menikmati infrastruktur yang bagus,” tegas Mas All.
Respons Kepala Desa: “Itu Baru Pemadatan Dasar”
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Desa Kabunan, Kusnanto, menegaskan bahwa apa yang terlihat di lapangan bukan hasil akhir dari pengerjaan.
“Iya Mas, itu baru pemadatan dasar. TPK kami tetap memantau dan mengawasi. Jika tidak sesuai spek, pasti kami tegur dan suruh perbaiki,” jelasnya.
Kusnanto yang akrab disapa Daus itu juga menambahkan bahwa seluruh informasi proyek, mulai dari nilai anggaran hingga volume pekerjaan, telah dipasang secara terbuka di papan informasi proyek agar masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan.
Ia mengapresiasi perhatian media dan publik dalam mengawal kualitas pembangunan desa:
“Terima kasih atas kontrolnya. Pengawasan dari masyarakat dan media sangat penting.”
Masyarakat Diminta Proaktif Melapor
Proyek pengaspalan di Desa Kabunan ini diharapkan berakhir dengan kualitas terbaik. Jalan desa adalah urat nadi mobilitas warga, sehingga setiap pengurangan mutu akan berdampak langsung pada keselamatan, ekonomi, dan kenyamanan masyarakat.
Untuk itu, publik didorong lebih aktif melakukan pengawasan. Jika menemukan kejanggalan dalam proyek Banprov, masyarakat dapat melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan), Inspektorat, maupun melalui kanal pelaporan resmi seperti LAPOR!, Dinas PUPR, atau Dinas Pemdes.
Penyimpangan dalam pengelolaan Banprov bukan hanya persoalan teknis, tetapi kejahatan terhadap kepentingan rakyat. Tanpa pengawasan masyarakat, praktik jual beli proyek dapat terus terjadi, merugikan negara sekaligus menurunkan kualitas hidup warga.
(Tim Independennews.com)