Independennews.com | Pemalang — Insiden penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Pemalang. Dua wartawan media online, masing-masing dari Media Seruni dan Media Komando Bhayangkara, dilarang meliput kegiatan Bupati Pemalang H. Anom Widiyantoro, SH, M.Si bersama jajaran Forkopimda saat kunjungan kerja ke PT Longwell International di Jalan Raya Banjarmulya–Paduraksa–Kramat, Senin (10/11/2025).
Kunjungan tersebut sejatinya merupakan momen penting — pelepasan ekspor perdana sepatu olahraga sebanyak satu kontainer berukuran 40 feet ke Amerika Serikat, ditandai dengan pemecahan kendi di atas truk tronton yang akan mengangkut produk ekspor tersebut. Namun, di balik seremoni itu, justru muncul praktik yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.
Kronologi Penghalangan di Area Pabrik
Menurut keterangan Darmo, jurnalis Media Seruni, dirinya bersama Bondan dari Media Komando Bhayangkara berangkat menuju lokasi acara setelah meliput kegiatan tabur bunga Bupati Pemalang di Taman Makam Pahlawan Desa Penggarit. Berdasarkan rencana kegiatan (regiat) resmi Bupati, kunjungan ke PT Longwell dijadwalkan sekitar pukul 10.30 WIB.
“Kami datang ke lokasi setelah acara di Taman Makam Pahlawan. Setibanya di pintu gerbang PT Longwell, kami sudah melihat rombongan Bupati dan Forkopimda berada di dalam. Kami lalu melapor ke pos keamanan untuk izin meliput, namun langsung ditanya soal surat tugas dan identitas media secara berulang-ulang,” ujar Darmo menjelaskan.
Ia menambahkan, petugas keamanan di pos satu (pintu utama) meminta mereka menunggu karena harus menghubungi atasan. Setelah beberapa saat, keduanya diarahkan ke pos penjagaan kedua, namun penolakan kembali terjadi.
“Kami sudah menjelaskan bahwa ini kegiatan resmi Bupati Pemalang dan tercantum dalam agenda pemerintah daerah. Tapi Komandan Security yang bernama Abdullah tetap tidak memberikan izin masuk tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.
Penolakan itu membuat kedua wartawan tak dapat menjalankan tugas peliputan, sementara kegiatan di dalam area pabrik terus berlangsung tanpa akses bagi media lokal.
Respons Pemerintah Daerah: Hanya Dimaafkan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Umroni, yang turut hadir dalam rombongan Bupati, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, hanya memberikan tanggapan singkat.
“Dimaafkan saja mas, untuk bahan evaluasi ke depan,” tulisnya singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis, mengingat insiden ini bukan hanya soal etika komunikasi, tetapi sudah menyentuh aspek pelanggaran hukum terhadap kemerdekaan pers. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Humas Pemkab Pemalang, maupun manajemen dan satuan pengamanan PT Longwell International terkait insiden penghalangan peliputan tersebut.
Pers Dihalangi, Hukum Dilanggar
Sebagai pengingat, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Dengan demikian, tindakan pengamanan yang menolak wartawan meliput kegiatan resmi pemerintah di area perusahaan bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi pelanggaran pidana terhadap kemerdekaan pers.
Refleksi dan Tuntutan Transparansi
Insiden ini menjadi cermin masih lemahnya pemahaman sebagian pihak—terutama di lingkungan perusahaan—terhadap fungsi sosial dan peran kontrol media dalam sistem demokrasi. Kegiatan pelepasan ekspor yang semestinya menjadi kebanggaan bersama justru diwarnai tindakan yang mencoreng citra keterbukaan publik Pemalang.
Lembaga Pers dan organisasi wartawan di daerah diharapkan turut menindaklanjuti kasus ini, baik dengan langkah klarifikasi resmi kepada PT Longwell, maupun dengan mengirimkan surat keberatan kepada Pemkab Pemalang dan Dewan Pers agar ada pembinaan dan penegakan hukum yang tegas.
“Meliput kegiatan kepala daerah adalah bagian dari tugas jurnalistik untuk memberikan informasi kepada publik. Melarang wartawan berarti menghalangi masyarakat mengetahui fakta,” ujar salah satu jurnalis senior di Pemalang yang ikut memantau kasus ini.
PenutupKebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Setiap upaya untuk membatasi kerja jurnalistik sama saja dengan membatasi hak publik untuk tahu. Insiden di PT Longwell menjadi pengingat bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan hukum bagi setiap lembaga, baik pemerintah maupun swasta.
(Al Assagaf)