Klarifikasi Isu Penyerobotan Tanah Fasum di Karanggawang Baru

Pemilik SHM Tegaskan Kepemilikan Sah Berdasarkan PTSL 2022

Independennews.com | Semarang — Isu dugaan penyerobotan tanah fasilitas umum (fasum) di kawasan Karanggawang Baru RT 02 RW 06, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, belakangan menarik perhatian warga. Menanggapi kabar tersebut, Budi Santoso, selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dimaksud, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.

Menurut Budi, tudingan bahwa tanah miliknya merupakan fasum tidak benar dan menyesatkan. Ia menegaskan, seluruh proses kepemilikan lahan telah dilakukan secara resmi, sah, dan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

“Tanah yang saya ajukan menjadi SHM memiliki data lengkap dan sah. Hal ini bisa dibuktikan dengan terbitnya sertifikat dari BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (17/10/2025).

Budi menjelaskan, dasar kepemilikannya berasal dari surat pelimpahan hak yang diterima dari pihak Mundu Regency (Beranda Bali), yang sebelumnya mengelola area tersebut. Dokumen pelimpahan itu menjadi dasar hukum bagi pengajuan sertifikat tanah melalui program PTSL yang difasilitasi pemerintah dan diverifikasi langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Seluruh dokumen administratif dan batas-batas lahan diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum sertifikat diterbitkan. Jadi, status tanah ini jelas dan sah secara hukum,” tegasnya.

Budi mengaku heran mengapa isu tersebut baru muncul pada tahun 2025, padahal lahan tersebut telah ia kelola dan rawat selama bertahun-tahun tanpa pernah mendapat keberatan dari warga maupun aparat lingkungan.

“Kalau memang lahan itu fasum, seharusnya sejak awal ketika saya membangun sudah dipermasalahkan. Saya menempati lahan ini dengan itikad baik dan terbuka, tapi baru sekarang muncul tudingan seperti ini,” ungkapnya dengan nada tenang namun tegas.

Ia menilai, polemik ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan sosial di tengah masyarakat, jika tidak dilandasi dengan bukti hukum yang kuat.

Budi menegaskan dirinya siap mengikuti proses hukum apabila pihak RT atau warga memiliki bukti bahwa tanah tersebut merupakan fasilitas umum.

“Kalau pihak RT 02 RW 06 merasa punya bukti bahwa tanah itu fasum, silakan buktikan secara hukum. Saya terbuka dan siap menghadapi di pengadilan,” ujarnya.

Namun, ia juga menegaskan tidak akan tinggal diam bila tuduhan itu terbukti tidak berdasar dan merugikan nama baiknya di masyarakat.

“Saya siap dilaporkan jika memang salah. Tapi kalau tuduhan ini tidak terbukti, saya juga akan menempuh langkah hukum, karena tudingan seperti ini sudah mencoreng nama baik saya di lingkungan Karanggawang Baru,” tegasnya.

Kasus di Karanggawang Baru menjadi potret kecil dari pentingnya transparansi data pertanahan, komunikasi antarwarga, serta kejelasan batas antara hak pribadi dan ruang publik.
Di balik setiap sertifikat tanah dan selembar dokumen kepemilikan, tersimpan cerita panjang tentang ruang hidup, hak, dan tanggung jawab sosial warga dalam menjaga harmoni lingkungan.

(Ganang)

You might also like