Independennews.com | Semarang – Di tengah pesatnya pembangunan di wilayah Tembalang, aroma ketidakadilan tercium di sudut Kelurahan Tandang. Pengurus RT 02 RW 06 akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan fasilitas umum (fasum) milik warga ke Polrestabes Semarang.
Kuasa hukum warga, Ali Lubab, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan setelah ditemukan indikasi sebagian lahan fasum digunakan sebagai jaminan kepada seorang oknum LSM, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan warga. Dugaan itu juga mengarah pada keterlibatan oknum pengembang yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Fasilitas umum adalah aset bersama yang tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dijadikan jaminan. Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar hak warga tidak hilang begitu saja,” ujar Ali Lubab saat ditemui, Kamis (9/10/2025).
Ali menegaskan, langkah hukum ini bukan bentuk perlawanan emosional, melainkan ikhtiar warga untuk menjaga marwah keadilan dan hak atas ruang hidup bersama.
“Kami tidak mencari sensasi. Ini soal tanggung jawab moral. Fasilitas umum dibangun untuk kepentingan sosial — tempat anak-anak bermain, warga berkumpul, dan lingkungan tumbuh sehat. Bila aset itu digadaikan, maka hilanglah nilai kebersamaan yang menjadi ruh sebuah kampung,” tambahnya dengan nada tenang.
Warga Tandang Tegaskan Hak Atas Fasum
Pengurus RT 02 RW 06 menyatakan telah menyerahkan dokumen dan bukti pendukung kepada pihak kepolisian, termasuk surat penyerahan fasum dari pengembang sebelumnya. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang menegaskan bahwa tanah fasum adalah milik warga, bukan individu maupun lembaga tertentu.
Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di lingkungan warga Tandang. Mereka menilai, tanah fasum bukan sekadar lahan kosong, melainkan simbol hak publik yang harus dijaga.
“Kami berharap polisi memproses laporan ini dengan jujur dan terbuka. Warga hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ujar salah satu pengurus RT yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa warga mengaku kecewa karena selama ini mengira aset tersebut telah aman di bawah pengelolaan lingkungan. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya upaya pemanfaatan yang dinilai tidak transparan dan melanggar kepentingan publik.
Polisi Mulai Lakukan Pemeriksaan
Sementara itu, pihak Polrestabes Semarang dikabarkan tengah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Aparat kepolisian memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi warga Tandang, langkah hukum ini bukan sekadar perjuangan soal kepemilikan tanah. Lebih dari itu, ini adalah upaya menjaga ruang sosial yang diwariskan untuk generasi berikutnya — agar fasum tetap menjadi tempat tumbuhnya solidaritas, bukan korban keserakahan segelintir orang.
(Ganang)